Pelaku Pembunuhan di Jalan Kartini Tertangkap

BANGKALAN,Lingkarjatim.com- Kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Kartini, kelurahan Keraton, kecamatan Bangkalan, kabupaten Bangkalan pada tanggal 11 Desember yang lalu, akhirnya benar-benar terungkap.

Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. menerangkan, pihaknya berhasil meringkus  IG, satu-satunya pelaku pembunuhan dalam kasus ini.

Pihak kepolisian menjelaskan,  pembunuhan tersebut bermula saat IG meminta   CY temannya untuk mencari WS, istri sirinya.  Hal itu dilakukan karena sebelumnya WS pergi tidak pamitan

Tepat pukul 21.00 WIB sebelum peristiwa terjadi,  CY memberitahu tersangka, bahwa WS sedang berada di salah satu kos di Bangkalan bersama laki laki lain (korban).

Mendapat kabar tersebut IG merasa marah dan cemburu.  IG kemudian  bergegas menuju ke TKP dengan membawa senjata tajam berjenis pisau berniat hendak menghabisi korban.

Sesampainya di TKP,  IG langsung masuk ke dalam kamar kos menghampiri korban  FC Lalu melakukan pembacokan sebanyak tiga kali di bagian kepala, satu kali di bagian perut, dan satu kali di bagian tangan, setelah itu ia melarikan diri membawa WS.

“Yang jelas pada saat kejadian tersangka IG memerintahkan CY untuk mencari keberadaan WS dan di temukan bersama laki laki lain. Sejak kejadian pelaku melarikan diri pada tanggal 11 Desember 2021, dan akhirnya kita melakukan penangkapan pada tanggal 23 Desember 2021 pukul 04:00 di Cikarang, kebetulan tinggal sama istrinya,” Tutur Sigit saat jumpa pers, Jum’at 24/12/21).

Menurut pengakuan IG, IG dengan WS merupakan suami istri, namun tidak di lengkapi dengan buku nikah.

“Statusnya suami istri sirri tidak di lengkapi buku nikah,” Ucap Sigit.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yang di pakai pada saat kejadian, satu buah sepeda motor yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi M 6761HI milik korban, HP milik korban, sepeda motor yamaha NMAX warna merah dengan nomor polisi M 5097 HR, serta sarung tangan senjata tajam berjenis pisau.


Atas kasus tersebut, IG dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancamanĀ  sanksi hukuman pidana 15 tahun penjara. (Muhidin)

Leave a Comment