Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Sep 2022 11:38 WIB ·

Nilai Vonis Terdakwa Narkoba Terlalu Ringan, Anggota Dewan Meradang


Nilai Vonis Terdakwa Narkoba Terlalu Ringan, Anggota Dewan Meradang Perbesar

Anggota DPRD Sumenep F-PDIP, Syaiful Bahri (Foto : Ist)

SUMENEP, Lingkarjatom.com — Putusan terhadap terdakwa Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS), Wasil, oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur diprotes. Pasalnya, putusan terhadap terdakwa kasus narkoba itu dinilai terlalu rendah, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana terdakwa divonis dengan penjara 2 tahun dengan denda Rp 800 juta atau subsisder dua bulan kurangan penjara. Padahal, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Sehingga, vonis hakim tersebut dinilai timpang dengan tuntutan jaksa.

“Vonis yang diberikan kepada terdakwa bagi kami sangat jomplamg. Dan, kami kecewa dengan vonis hakim itu,” Kata Syaiful Bahri, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep.

Bayangkan, sambung dia, dari tuntutan jaksa mencapai 8 tahun, namun malah divonis 2 tahun. Tentu saja sangat tidak logis hakim mengetuk palu. “Jadi, kami sangat tidak masuk di akal dengan tuntutan yang berat, malah diputus ringan,” ucapnya.

Anggota komisi III DPRD Sumenep menuturkan, vonis ini tentu saja menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Dan, lagian jika divonis ringan maka tidak bisa memberikan efek jera kepada pelaku narkoba ini.

“Gak mungkin ada efek jera jika divonis cukup ringan jauh dari harapan penuntut umum,” ucapnya.

Bahkan, pihaknya mengusulkan agar JPU melakukan kasasi atas putusan itu. Sebab, vonis yang dijatuhkan bukan separo lebih rendah, melainkan dibawah itu. “Jauh dibawah itu, maka kami minta jaksa kasasi saja. Juga, bisa mengawal untuk bisa diadukan ke MA,” tukasnya.

Terdakwa Wasil Bin Zahri tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer. Oleh karenanya terdakwa divonis 2 tahun dengan denda Rp 800 juta.

Sementara terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukto berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,30 gram, 1 unit HP merk Oppo warna merah. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL