SUMENEP, Lingkarjatim.com — Upaya Kepolisian Kabupaten Sumenep memberantas perjudian berlanjut. Kali ini, giliran warga Kecamatan Saronggi yang ditangkap Polisi saat berjudi.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko mengatakan, warga yang ditangkap tersebut berinisial H. Dia merupakan warga Dusun Laok Lorong, Kecamatan Saronggi. H ditangkap di salah satu teras toko milik warga desa setempat berinisial S, Minggu (11/9) malam kemarin. Penangkapan dilakukan petugas dari Polsek Saronggi.
Edo mengungkapkan, saat ditangkap, H diketahui sedang berjudi online jenis slot disalah satu situs judi online. Tak hanya itu, saat diperiksa Polisi, pada pesan whatsApp di Handphone H juga terdapat pesanan togel berupa angka. Jika diuangkan, pesanan itu bernilai Rp 36 ribu.
“Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Judi Togel dan Judi Online di Dusun Laok Lorong Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep pada Hari Minggu tanggal 11 September 2022 pukul 20.30 Wib,”
Kini, H beserta barang buktinya sudah berada di Kantor Polsek Saronggi. H ditahan di kantor polsek tersebut. “Akibat perbuatannya tersangka H dan barang bukti berupa HP merk Samsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Edo
“Pasal yang diterapkan terhadap tersangka adalah pasal 303 ayat (1) huruf ke-1e dan ke-2e KUH Pidana dan pasal 45 ayat (2) Joncto pasal 27 ayat UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE,” pungkas Edo. (Abdus Salam).