Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Enam Saksi dari Bechi

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT alias Bechi, Gede Pasek Suardika, memprotes JPU karena hanya menghadirkan 16 dari 40 orang saksi dalam perkara pencabulan santriwati. Namun, protes Pasek langsung disambut hakim dengan memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dari Bechi.

“Dalam dakwaan kedua muncul cerita, katanya ada ancaman, menerima WA, dibonceng naik motor dan sebagainya. Nah saksi-saksi itu yang tidak dihadirkan meski disebut dalam dakwaan, harus dihadirkan,” kata Pasek, di PN Surabaya, Kamis, 8 September 2022.

Pasek mengatakan, bahwa dalam sidang tertutup jaksa menyatakan menghentikan pengajuan saksi-saksi dari pihaknya. Padahal, kata Pasek, dalam dakwaan kedua ada enam orang saksi yang tercantum dalam BAP dan dakwaan, namun belum dihadirkan oleh JPU.

Dalam dakwaan kedua jaksa itu, lanjut Pasek, menjelaskan tentang peristiwa kedua yang dituduhkan pada kliennya. Jika tidak dihadirkan saksi-saksi tersebut, maka ia menganggap, jaksa harusnya mengakui jika dakwaan kedua itu fiktif alias tidak pernah ada.

“Karena disebut, kami minta dihadirkan lewat hakim, agar terang peristiwa itu (pencabulan) ada atau tidak. Dan majelis hakim mengabulkan agar jaksa menghadirkan 6 saksi itu,” ujarnya.

Pasek mengatakan, tugas dari JPU, hakim dan penasihat hukum adalah menggali kebenaran fakta peristiwa. Sehingga, menjadikan pengadilan sebenarnya bukan penghakiman.

“Makanya, alat bukti saksi terlebih yang disebutkan dalam dakwaan menjadi sangat urgen, untuk hadir kecuali JPU sendiri telah menyatakan dakwaannya memang lemah,” katanya.

Leave a Comment