Lengkapi Berkas Perkara, Kasus Pemerkosaan Bergilir di Kokop Direkonstruksi

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kasus pemerkosaan bergilir yang dilakukan oleh delapan orang terhadap janda beranak satu di Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan direkonstruksi oleh pihak kepolisian resor (Polres) Bangkalan, Kamis (23/07).

Delapan tersangka, sejumlah saksi dan pihak keluarga korban serta jaksa penuntut umum dihadirkan dalam reka ulang yang digelar di komplek perumahan Nilam Indah Bangkalan itu.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Agus Sobarnapraja mengungkapkan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara dari delapan tersangka dan untuk mencocokkan keterangan yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari seluruh tersangka.

“Rekonstruksi ini untuk melihat secara lebih detail peristiwa itu, karena sebetulnya semuanya sudah tertuang di BAP. Tapi ini tetap kita lakukan sebagai bagian dari proses agar pihak keluarga atau pihak lain yang ingin tahu bisa menyaksikan bagaimana kejadian sebenarnya,” ujar dia usai rekonstruksi.

Dia menambahkan, rekonstruksi itu ditekankan untuk melengkapi berkas perkara dari enam tersangka, karena berkas perkara dari dua tersangka yang masih di bawah umur sudah dilengkapi lebih awal dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan.

“Berkas perkara dua tersangka yang masih di bawah umur sudah dikirim ke kejaksaan dan sudah di P21 (berkas dinyatakan lengkap) sekarang, mungkin tidak lama lagi disidangkan,” tambah dia.

Diketahui, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada tanggal 26 Juni 2020 dini hari di atas bukit ditengah hutan Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Bangkalan.

Korban dalam peristiwa itu adalah seorang janda anak satu yang diketahui meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2020. Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya karena pihak keluarga menolak jenazah korban diautopsi.

Sebelum meninggal, dua hari pasca kejadian, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2020 korban sempat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Bangkalan.

Kemudian, pada tanggal 06 Juli 2020, dengan bantuan tokoh masyarakat, empat dari delapan pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Kemudian sehari setelah empat pelaku ditangkap, satu tersangka lain kembali diringkus, dan pada tanggal 08 Juli 2020, semua (8 orang) tersangka ditangkap dan ditahan di Mapolres Bangkalan. (Moh Iksan)

Leave a Comment