Kompak Jualan Sabu, Ayah dan Anak di Sumenep Ditangkap Polisi

4 tersangka yang ditangkap Polisi

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Gegara jualan sabu, seorang ayah dan anak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur dibekuk Satreskoba Polres Sumenep. Sang ayah Jatim Ashari dan anaknya M Yusril Ashari ditangkap di rumahnya di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Jum’at (22/05) lalu.

Saat menangkap mereka, dari tangan sang ayah, Polisi menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya poket dua plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,36 gram dan 0,30 gram delapan pack plastik klip kecil, serta satu unit HP.

Selain itu, dari orang yang sama, petugas juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu hasil penjualan narkoba, satu buah tas pinggang warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil sebagai bungkus sabu, dua buah perangkat alat hisap, dan dan sebuah korek api gas warna putih bening.

“Dua poket sabu itu ditemukan di saku celana dan tas pinggang yang dipakai terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Senin, (26/05).

Selain menemukan barang bukti dari Jatim Ashari, Polisi juga menemukan barang bukti di dalam kamar di rumah itu. Dari keterangan Polisi, barang bukti yang ditemukan di dalam kamar ini merupakan milik anaknya, M Yusril Ashari.

Barang bukti itu, yakni lima poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 1,18 gram, 1,16 gram, 1,16 gram, 1,14 gram, 0,96 gram, dua plastik klip kecil dan sobekan plastic ukuran sedang sebagai bungkus sabu, dan satu unit HP.

Ditempat yang sama, Polisi juga menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 20.465.000 hasil penjualan sabu, satu unit timbangan elektrik seta satu buah dompet yang digunakan untuk menyimpan sabu. “Mereka berdua mengakui barang itu adalah mikiknya,” ungkap Widi.

Selain itu, kata Widi mereka juga mengaku telah menjual satu poket klip kecil sabu kepada Bambang Hermanto, warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep. Barang itu dijual melalui Misna, warga Dusun Opelan Barat, Desa Mantajun.

Kemudian, dua orang ini juga ditangkap oleh Polisi. Dari Bambang Hermanto, Petugas mengamankan barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi sabu seberat ± 0,26 gram, dan satu unit sepeda motor.

Kini, ayah dan anak, serta dua orang lainnya itu telah mendekam dibalik penjara Mapolres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdus Salam)

Leave a Comment