Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 17 Dec 2018 13:20 WIB ·

Kapolda: Artis Nella Karisma Akan Memenuhi Panggilan Kasus Kosmetik Palsu Besok


Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu Perbesar

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

Polisi saat menunjukkan kosmetik palsu

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan, memastikan akan mengusut tuntas kasus kosmetik palsu yang diendorse artis. Kasus itu saat ini masih proses pengembangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

“Rencananya Nella Karisma akan memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Jatim Selasa besok,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Senin (17/12).

Luki mengatakan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada lima artis lainnya, yaitu Via Vallen, dan empat artis lainnya berinisial OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Discjoki (DJ) ternama. Namun, baru Nella Karisma yang akan memenuhi panggilan besok, sementara yang lain menyusul.

“Ini baru pemanggilan pertama, dan lima artis lainnya menyusul. Namun jika mereka belum memenuhi panggilan, maka akan dilayangkan panggilan kedua dan ketiga,” ujarnya.

Luki berharap keenam artis tersebut tidak cemas dengan adanya pemanggilan. Sebab, mereka baru akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami harap saksi yang kami panggil kooperatif, tidak usah takut. Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami butuh keterangan saksi ini apakah mereka tahu produk yang mereka endorses itu ilegal atau tidak,” kata Jendral bintang dua itu.

Keenam artis itu mendapat endorse dari tersangka KIL hasil dari peredaran kosmetik ilegal yang omsetnya mencapai Rp300 juta per bulan. Para artis itu mendapat bayaran sebesar Rp7 hingga Rp15 juta per pekan.

“Dari hasil penyidikan, sejauh ini belum mengarah pada adanya tersangka baru. Kami akan terus lakukan pemanggilan saksi-saksi. Biar semua jelas. Artis yang jadi endorse ini, tentu memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat (untuk menggunakan produk ilegal tersebut),” ujar Luki.

Tersangka KIL dijerat pasal di UU Perlindungan Konsumen, yakni Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Rencana tambahan jeratan pasal terhadap tersangka merupakan hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Terutama dari saksi ahli.

“Peredaran DSC Beauty, diduga merugikan kesehatan penggunanya. Ini masih kami dalami lagi,” katanya. (Mal/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Beberapa Kasus Kriminal Masih Marak Terjadi di Bangkalan, Penyalahgunaan Narkotika Mendominasi

22 April 2024 - 13:16 WIB

mudik lebaran, Pria Asal Bangkalan digiring ke kantor polisi

18 April 2024 - 11:25 WIB

Cekcok Mulut Berujung maut, Pelaku masih Keponakan korban

16 April 2024 - 10:05 WIB

Viral Vidio amatir menegangkan warga cekcok sambil Bawa SAJAM, Begini penjelasan Polres Bangkalan

14 April 2024 - 11:28 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL