JAKARTA, LingkarJatim.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan istri eks Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein, sebagai tersangka.
Istri dari eks ART/BPN itu juga merupakan satu dari sejumlah pimpinan PT Rantau Utama Bhakti Sumatra yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pengalihan saham pemilik PT Batubara Lahat.
Di samping itu, pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra, Ricky Hasiholan Hutasoit, menuding penetapan Hanifah sebagai tersangka oleh Bareskrim merupakan tindakan yang serampangan dan mengkriminalisasi investor pertambangan.
“Patut diduga penetapan tersangka ini adalah kriminalisasi sebagai alasan agar PT Batubara Lahat (BL) dapat dengan leluasa melanggar perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya”, ucap Ricky dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022). Seperti yang telah sebelumnya di tulis di Media Kompas.com.
Tak hanya itu, Ricky juga menjelaskan, bahwa PT Batubara Lahat di Sumatera Selatan sudah dilaporkan terkait dugaan penjualan batubara secara ilegal yang merugikan para investor, yang mana PT Batubara Lahat diduga telah melakukan penambangan secara ilegal tanpa seizin direksi PT Rantau Utama Bhakti Sumatra sebagai beneficial owner.
pengacara PT Rantau Utama Bhakti Sumatra tersebut juga mempertanyakan siapa yang sebenarnya melakukan penggelapan, serta Ricky berani menyebut Polri telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami punya bukti kuat. Jadi sangat disayangkan di tengah kinerja dan kredibilitas Polri yang sedang disorot, para investor yang notabene ingin meningkatkan perekonomian Indonesia malah dikriminalisasi”, lanjutnya.
“Kami memiliki bukti bahwa pelapor adalah pihak yang ingin menguasai aset terlapor tanpa mengindahkan etika bisnis dan menggunakan celah hukum pidana”, imbuhnya. (Lut).