SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Lukman Hidayat (20), warga Dusun Kademangan RT 07 RW 03 Desa Jemirahan, Kecamatan Jabon, hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu diciduk Polisi.
Tertangkapnya bujangan ini berawal saat Lukman bertemu dengan Dea Puspita teman wanitanya di alun-alun Sidoarjo. Kala itu mengajaknya untuk pesta sabu berdua. Dari uang patungan keduanya terkumpul uang Rp 200 ribu untuk membeli Sabu.
Lalu, Lukman kemudian menghubungi melalui handphone sama pengecer sabu langganannya. Disepakatilah Jembatan Desa Kupang Jabon sebagai tempat transaksi.
“Saat bertemu keduanya langsung melakukan transaksi,” kata Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto saat dikantornya, Selasa (23/4/2016).
Usai mendapatkan sabu, Lukman kembali ke alun-alun menemui temannya dan bergegas pergi, namun sebelum itu temannya mengajak ke Pom bensin utara alun-alun untuk mengisi bensin, Lukman diturunkan di area pom bensin.
“Saat itulah anggota menangkap tersangka Lukman saat sendirian di area pom bensin,” tegasnya.
Menurutnya, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat tentang kebiasaan mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang dilakoni tersangka. Pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik tersangka ini.
“Ketika di pom bensin itulah anggota langsung menyergapnya,” paparnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapatkan bukti sabu yang diselipkan di saku celana tersangka. Petugaspun langsung menggelandang tersangka ke Mapolresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Mam/Atep/Lim)