Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Aug 2022 15:44 WIB ·

Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk


Eks Anggota Satpol PP Surabaya Dituntut 1,3 Tahun Penjara, Karena Perkosa Pemandu Lagu Saat Mabuk Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan, menuntut mantan anggota Satpol PP Kota Surabaya, Kurtubi, hukuman 1,3 tahun penjaran. Terdakwa Kurtubi dituntut karena dinilai terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap wanita pemandu lagu (LC) di sebuah tempat karaoke di Surabaya.

“Terdakwa dituntut hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan hukuman, karena melakukan pemerkosaan saat pemandu lagu itu pingsan,” kata Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 19 Agustus 2022.

Kurtubi yang saat itu merupakan anggota Satpol PP Surabaya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan pemerkosaan. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Kurtubi sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.

Dari pemeriksaan polisi, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu saat itu sedang tidur di kamar 101 karena mabuk. Saat itu, korban telah berganti baju menggunakan daster biru.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL