Edarkan Sabu Tukang Las Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka Ludy Haryono (22), warga Dusun Ngaglik RT 08/03, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian .

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Ludy Haryono (22), warga Dusun Ngaglik RT 08/03, Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian tidak bisa berkutik saat polisi menggerebek ketika tidur dikamar kosnya.

Kasatnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah Krian.

“Kami tindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan anggota ke wilayah Krian,” kata Kompol Sugeng saat dikonfirmasi, Kamis (25/4/2019).

Dijelaskan Sugeng, setelah sekian lama melakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka yang kerap mengedarkan narkoba ini. Tersangka Ludy Haryono ini merupakan pengecer Narkoba jenis Sabu di seputaran Krian.

“Anggotapun langsung bergerak dan meringkus tersangka saat berada di kamar kosnya,” paparnya.

Lanjut Sugeng, dari penangkapan tersebut petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,30 Gram yang disembunyikan dibawah bantalnya. Pada saat diperiksa tersangka mengaku bekerja sebagai tukang las.

Ia mengakui sebelumnya dirinya sempat membeli dari seorang Tole (DPO) Narkoba jenis sabu seharga Rp 1.100.000 mendapatkan 1 paket sabu seberat 1 Gram kepada seseorang yang bernama Bowo (DPO).

“Dari penjualan sabu tersebut tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu dari Tole. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 112, 114 UU No 35 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (Mam/Atep/Lim)

Leave a Comment