Dikira Tukang Santet, Warga Kangayan Tewas di Atas Kapal

Ilustrasi Pembunuhan di Atas Kapal

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Hasyim, lelaki warga Dusun Timur Sungai, Desa Saobi, Kecamatan Kangayan, Sumenep, Jawa Timur harus menghembuskan nafas terakhirnya di atas anjungan kapal di pelabuhan desa setempat, Selasa (04/08) malam.

Ia meregang nyawa setelah dianiaya As’ad Wahyudi, lelaki 35 tahun, dan Rifa’ie lelaki 33 tahun. Dua lelaki ini, ternyata bukan orang jauh, keduanya masih tetangga se-desa korban.

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, pelaku tega melakukan pembunuhan itu lantaran dendam. Mereka curiga, ponakannya meninggal dunia akibat disantet oleh Hasyim.

“Pelaku dendam karena (merasa, red) keponakannya telah disihir oleh korban,” kata Darman kepada sejumlah media di Mapolres Sumenep, Senin (10/08).

Polisi yang mendapat informasi kejadian ini, berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Kata Darman, saat itu ada tujuh Anggota Polsek Kangayan yang berangkat menuju Desa Saobi.

Setelah melakukan olah TKP, Polisi mendapat informasi dari masyarakat, sebelum pembunuhan itu terjadi, Rifa’ie meminta anak buah kapal (ABK) untuk turun dari kapal. Sehingga As’ad Wahyudi bisa leluasa membunuh korban.

Mendapat informasi itu, Polisi menyelidiki keberadaan Rifa’ie. Akhirnya, Polisi mengetahui rumah Rifa’ie ternyata di Dusun Inpres, Desa Saobi. Meski demikian, Polisi tidak lantas menangkap kuli bangunan tersebut. Dengan sejumlah pertimbangan, petugas minta bantuan untuk menangkap Rifa’ie.

Kata Darman, saat tujuh orang petugas dari KBO Resmob Polres Sumenep yang siap membantu tiba di lokasi, mereka langsung melakukan penyanggongan. Bukan hanya dari unsur Polisi, mereka juga dibantu dua orang petugas dari Koramil Kangean 0827/18.

Berkat bantuan ini, akhirnya petugas menangkap Rifa’ie di rumahnya, Kamis (6/8) malam. “Hasil interogasi menjelaskan bahwasanya eksekutor pembunuhan adalah As’ad Wahyudi,” tambah Darman.

Kemudian, petugas menelusuri pengakuan Rifa’ie. Petugas mulai mumburu As’ad Wahyudi. Tak lama kemudian, buruh bangunan itu juga ditangkap di rumahnya, di Dusun Timur Sungai, Desa Saobi.

Kepada Polisi, As’ad Wahyudi mengakui telah membunuh Hasyim beberapa hari lalu. Keduanya pun dibawa ke Kantor Polsek Kangayan untuk diselidiki.

Atas perbuatannya ini, mereka dijerat dengan Pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) jonto pasal 55 ayat (1) atau pasal 56 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Huk Pidana (KUHP). “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tukas Darman. (Abdus Salam)

Leave a Comment