Diduga Terlibat Pencurian Sapi, Warga Gapura Barat Sumenep Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Sapi Berinisial MFAL (Foto : Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Unit Resmob Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur menangkap MFAL (inisial), warga Dusun Paramaan, Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura. Ia diduga terlibat pencurian sapi di kecamatan setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, lelaki berusia 21 tahun itu ditangkap di salah satu lapangan bola kasti di Dusun Raas, Desa Panagan, Kecamatan Gapura. Ia ditangkap hari Selasa (07/07) kemarin sekitar Pukul 17.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, lelaki itu diduga terlibat kasus pencurian sapi milik perempuan berinisial K, warga Dusun Dik Kodik, Desa Gapura Timur beberapa waktu lalu.

Kata Widi, ia melakukan pencurian bersama lelaki berinisial M dan A. Keduanya, kini berstatus DPO. Saat itu, MFAL bertugas mengawasi lingkungan di sekitar kandang milik K. Sedangkan M dan A masuk ke dalam kandang untuk mencuri sapi.

Widi menjelaskan, penangkapan terhadap MFAL ini berawal dari informasi masyarakat. Ia dilaporkan berada di TKP penangkapan. Sehingga Polisi melakukan penyanggongan terhadapnya.

Kata Widi, setelah ditangkap dan diintrogasi, MFAL mengakui perbuatannya. Uang dari hasil curiannya itu, ia belikan sebuah kemeja dan sebuah celana.

“Setelah diinterogasi, ia mengaku telah melakukan pencurian hewan berupa sapi,” kata Widi, Rabu (08/07).

Dari pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa seekor sapi kelamin betina warna bulu kuning dengan tanduk carong, seutas tali tampar warna dongker, sebuah kemeja lengan pendek warna dongker putih serta buah celana warna hitam

Kini, MFAL harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sumenep. Ia dijerat dengan Pasal 363 ke 1e, 3e, 4e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Abdus Salam)

Leave a Comment