Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 12 Sep 2022 16:58 WIB ·

Diduga Gelapkan Dana PKH, Oknum Pendamping Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang


Diduga Gelapkan Dana PKH, Oknum Pendamping Mangkir Dari Panggilan Polres Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penyelidikan dugaan penggelapan dana bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH) di Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang oleh Polres Sampang terus berlanjut.

Untuk menindaklanjuti dugaan itu, keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan Koordinator Kabupaten (Korkab) sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya memanggil pendamping yang diduga melakukan penggelapan dana Bansos, sayangnya yang bersangkutan tidak datang untuk memenuhi panggilan penyidik.

Tidak datangnya pendamping tersebut dengan alasan sakit, sayangnya hal itu tidak dibuktikan dengan keterangan dari instansi kesehatan. Informasi itu tidak disampaikan langsung oleh pendamping yang bersangkutan, tetapi melalui Korkab PKH Sampang.

“Kami sudah melakukan pemanggilan Jum’at kemarin, tapi tidak hadir. Terus saya konfirmasi ke Korkab informasinya sakit. Kalau konfirmasi langsung ke saya dari pendamping itu gak ada,” tutur Kanit III Tipikor Satreskrim Polres Sampang Ipda Indarta kepada Lingkarjatim.com, Senin (12/9/2022).

Polres Sampang akan terus melakukan upaya untuk meminta keterangan kepada pendamping. Bahkan meminta ke Korkab agar pendamping yang bersangkutan hadir hari ini (12/9), tetapi belum ada konfirmasi lagi dari Korkab.

Bahkan jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi pemanggilan Polres Sampang, Indarta mengaku akan melakukan upaya lain dengan mendatangi rumah pendamping dalam rangka meminta keterangan, agar penanganan dugaan itu berimbang.

“Penanganannya masih tahap klarifikasi, jadi saya tidak bisa melakukan tindakan hukum. Kami meminta ke Korkab agar didatangkan hari ini, tapi belum ada konfirmasi lagi. Kalau tetap tidak hadir kesini kami yang hadir kesana,” ujarnya.

Dijelaskan, penanganan kasus korupsi harus melewati tiga tahapan, mulai dari klarifikasi, penyelidikan (lidik), dan penyidikan (sidik). Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum disertai dengan dokumen lengkap, kita meminta audit investigasi untuk memastikan potensi kerugian, agar kasus ini naik lidik dan sidik.

“Pengembalian uang PKH tidak menghapus perkara. Dan perkara ini akan segera kami gelar untuk mengetahui kerugian dan perbuatan yang melawan hukum,” jelasnya.

Sementara Koordinator kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Sampang, Dili Suhaimi belum bisa dimintai keterangan. Dihubungi melalui selulernya aktif tapi tidak direspon.

Sebelumnya, diberitakan Lingkarjatim.com, ada empat KPM ya h saldo bantuannya tahap III hilang setelah ATM PKH diserahkan ke pendamping setempat. Hilangnya saldo bantuan dibuktikan dengan hasil print out buku tabungan yang tercatat ada saldo masuk dan saldo keluar.

Dari empat KPM nominal hantuannya bervariasi, ada dua KPM bantuannya sebesar Rp 1,7 juta, ada Rp 1,8 juta dan ada juga yang Rp 1,5 juta, akan tetapi semuanya itu oleh pendamping sudah dikembalikan ke KPM yang bersangkutan. (Jamaluddin/)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA