Dianggap Tidak Adil, KPK Banding Vonis 10 Tahun Mardani Maming

Nasional, Lingkarjatim.com, – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming telah divonis 10 tahun penjara atas kasus suap izin pertambangan. Namun KPK menyatakan banding atas vonis yang diterima Maming.

“Hari ini Jaksa KPK M Fauji Rahmat telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Banjarmasin dengan terdakwa Mardani Maming,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Ali mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tim jaksa KPK menyatakan banding. Jaksa KPK mempertanyakan besaran nilai uang pengganti yang dijatuhkan hakim kepada Maming.

“Tim Jaksa menyatakan banding karena adanya beberapa poin pertimbangan majelis hakim yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut,” jelas Ali.

Menurut Ali, pembebanan uang pengganti kepada Maming dengan jumlah maksimal bertujuan sebagai bentuk pemulihan aset. Ali mengatakan kasus suap ini berdampak pada kerusakan lingkungan akibat izin pertambangan yang tidak sesuai aturan.

“Pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan tim jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan aset recovery. Karena tindakan terdakwa mengakibatkan dampak yang luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan sumber daya alam yang tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan,” jelas Ali.

Mardani Maming telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dalam kasus suap terkait izin pertambangan. Maming juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752,” kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2).

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa bisa menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

“Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” katanya.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tambah hakim.

Artikel ini sudah tayang di media Detik dengan Judul “KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Mardani Maming di Kasus Suap”

Leave a Comment