BNNP Jatim Gagalkan Transaksi 3 Kg Ganja di Halaman Kampus

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengamankan ARN dan YY saat melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis ganja sebanyak tiga bungkus dengan berat 2.911 atau sekitar 3 Kg.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 21 Maret 2020 pukul 14.15 WIB di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jl. Kedinding Lor No. 99, Kec. Kenjeran, Kota Surabaya.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Pada saat kejadian tersangka ARN sedang menyerahkan paket yang berisi narkotika jenis ganja kepada YY dan saat itu juga dilakukan penangkapan oleh Petugas,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Kombes Pol Arief Darmawan, Senin (23/3/2020).

Ia juga mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, petugas BNNP Jatim juga mengamankan 1 (satu) paket J&T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram.

“Dengan demikian berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram,” tambahnya.

Diceritakannya, tersangka ARN mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “BRENGOS / BRENG” yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka berkenalan di pulau Bali sekitar 4-5 bulan yang lalu dan sekitar 2 bulan yang lalu mereka bertemu di Surabaya, 3-4 hari kemudian mereka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi milik tersangka.

Tersangka juga mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi karena sebelumnya ia punya hutang ongkos taxi kepada tersangka sebesar Rp. 200,000,- yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.

“Tersangka YY juga mengakui menerima narkotika itu karena disuruh teman bermainya yang bernama “ZN”,” tambahnya.

“Sekitar 4 bulan yang lalu tersangka juga sudah pernah disuruh “ZN” untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,-,” timpalnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya yang belum diketahui siapa penerimanya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Abdul Wahed)

Leave a Comment