7 Orang Tersangka Pembacokan, Satu Pelaku dan Enam Membawa Sajam

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono mengaku masih membutuhkan waktu untuk mengungkap semua pelaku pembacokan yang terjadi di jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang luka berat pada Rabu (05/04/23) beberapa waktu lalu.

“Kerjaan ini lumayan padat, dan butuh waktu juga, dan butuh kerja dari SCI yaitu Scientific Crime Investigation, jadi memang butuh waktu ,” ucapnya Kamis (13/04/23) seraya meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung pihak kepolisian agar pengungkapan kasus yang sudah berjalan satu Minggu ini bisa segera diselesaikan.

“Ini langkah cepat kami, mohon doanya mohon dukungannya agar semua bisa terungkap,” lanjutnya.

Untuk diketahui, Kapolres Bangkalan merilis perkembangan hasil ungkap kasus pembacokan dengan menetapkan tujuh orang tersangka di halaman polres Bangkalan.

‘Kita amankan dan sudah kita tersangkakan tujuh orang,” ucap kapolres Bangkalan

Dalam keterangannya Kapolres Wiwit juga menjelaskan bahwa tujuh orang tersangka tersebut berinisial G, TM, S, AR, S, NEH, dan J.

Dari tujuh orang tersangka tersebut, satu orang inisial G ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 170 ayat dua subsider 351 ayat 3 KUHP, pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 51.

Sedangkan yang enam orang lainnya hanya  ditersangkakan dengan membawa Sajam pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951.

Leave a Comment