BANGKALAN, Lingkarjatim – Sebanyak 18 kasus penyalahgunaan (lahgun) narkoba di Kabupaten Bangkalan, diungkap oleh kepolisian setempat.
18 kasus itu tersebar di 11 kecamatan. Dari 11 kecamatan itu, kasus yang paling banyak diungkap yakni di kecamatan Labang dan Socah, yang masing-masing 3 kasus.
Dari 18 kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 21 orang pelaku, sebanyak 20 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino mengatakan, 18 kasus yang diungkap itu merupakan hasil dari operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang dilakukan oleh para personilnya.
Dia juga mengatakan, dari 21 tersangka yang ditangkap itu rata-rata sebagai pengedar dan pemakai.
“Rata-rata kriteria tersangka adalah sebagai pengedar dan pemakai dan mereka rata-rata berprofesi sebagai pekerja swasta dan wiraswasta,” ungkapnya saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/09/2021).
Kapolres juga menyampaikan, tindak pidana penyalahgunaan narkoba masih terus menjadi prioritasnya untuk terus ditumpas.
“Narkoba ini terus menjadi prioritas Polri khususnya Polres Bangkalan selain penanganan covid-19,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 37,6 gram dan uang sebesar 6,650 juta. (Moh Iksan)