Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 22 Aug 2023 06:39 WIB ·

Saling Berkirim Surat, Kajari Bangkalan Tanggapi Pertanyaan Kuasa Hukum Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan


Saling Berkirim Surat, Kajari Bangkalan Tanggapi Pertanyaan Kuasa Hukum Kasus Dugaan Korupsi BUMD Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Menanggapi pertanyaan Direktur BUMD PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan Fauzan Jakfar Melalui kuasa hukumnya Bahtiar Pradinata perihal pembentukan tim penyelidik baru untuk dugaan tindak pidana korupsi PT Tonduk Majeng Madura.

Kejaksaan Negeri Bangkalan berkirim surat dalam rangka menanggapi pertanyaan kuasa hukum BUMD PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan perihal kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Tanduk Majeng Madura.

Menurut Kajari Bangkalan, Dr. Fahmi, S.H., M.H melalui surat tersebut menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan kepada Kajari Bangkalan

“Bahwa laporan yang disampaikan kepada kami sehubungan dengan tindak pidana korupsi pada PT Sumber Daya Bangkalan tidak hanya bukan hanya dugaan tidak pidana korupsi di PT Tonduk Majeng Madura sebagaimana surat saudara kirimkan melainkan terdapat lima laporan lainnya,” tulis Kajari Bangkalan melalui Surat tertanggal Senin (21/08/23).

Didalam surat itu, Kajari Bangkalan juga merinci diantaranya, dugaan tindak pidana korupsi PT. Aman, PT. Cahya Gading Perkasa, CV. Dharmaputra, CV. Azizah dan pengelolaan bisnis sembako atas nama Aminullah.

Atas dasar itulah Kajari Bangkalan melakukan penyelidikan untuk mengetahui adanya keterkaitan dari ke Lima kasus tersebut. Bukan dalam rangka untuk mengungkapkan kembali kasus PT Tonduk Majeng Madura yang sempat di SP3 kan beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang sudah ditulis sebelumnya, Penasehat hukum kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Perseroda Bangkalan mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jumat (11/08/23).

Bahtiar Pradinata S.H, M.H dan rekan-rekannya selaku penasehat hukum pelapor mempertanyakan tindakan Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan yang membentuk tim penyelidik baru berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-243/M.5.38/Fd.1/07/2023 tanggal 24 Juli 2023. Menurutnya hal tersebut merupakan langkah mundur dalam penanganan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam penanganan kasus tersebut.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA