Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 31 May 2024 18:21 WIB ·

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sidoarjo


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Reskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus Achmad Dzarobby Ramadhani (24), seorang pengguna sekaligus pengedar Narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka berhasil diamankan sabu seberat 75,85 Gram.

Diketahui, tersangka merupakan warga Dsn. Kemangsen Rt 21 Rw 02 Ds. Kemangsen, Kecamatan Balongbendo yang kontrak rumah di Perum Quality Garden Blok C1 – 03 Ds. Jeruk Gamping, Krian.

“Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Desa Jeruk Gamping Krian pada Minggu 26 Mei 2024,” terang Kapolsek Balongbendo Kompol Hasim As’ari saat menggelar Konferensi pers di halaman Mako Polsek Balongbendo, Jumat (31/05/2024).

Dijelaskan Kapolsek, bersama dengan tersangka, anggota berhasil mengamankan sabu total seberat 75,85 Gram yang terbagi dalam beberapa kemasan siap edar.

“Sabu yang diamankan terdiri.dari 1 klip plastik besar berat 40,85 Gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 Gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 Gram, total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 Gram,” ungkapnya.

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 Korek api dan alat hisap, semua barang bukti berhasil diamankan di rumah kontrakan tersangka, termasuk 1 unit motor Honda Scoopy hitam No. Pol W 4867 XB yang digunakan oleh tersangka dalam mengedarkan sabu.

“Tersangka dan Barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan pendalaman,” tegasnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX salah satu warga binaan di Lapas Madiun.yang dikirimkan ke tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari Sdr. MAS XX. Tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayah ( 2 ) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman Mati,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didukung Tokoh dan Ulama, KH Makki Nasir Mantap Maju Ketua PWNU Jatim 

26 July 2024 - 12:46 WIB

Bersumber dari DD, PJU di Desa Banyumas Telan Anggaran Ratusan Juta

26 July 2024 - 10:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Janji Jembatan Kedungpeluk Segera Dibangun

24 July 2024 - 19:27 WIB

Meninggal 2023 Lalu, Makam Warga di Sampang Dibongkar

24 July 2024 - 14:41 WIB

Pemecatan Dianggap Diskriminatif, Fathur Rosi Gugat Lima Instansi Sekaligus

23 July 2024 - 13:04 WIB

Pembangunan Taman Desa Banyumas Habiskan Ratusan Juta, Kondisinya Memprihatinkan

23 July 2024 - 08:40 WIB

Trending di LINGKAR DESA