SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dalam beberapa hari terakhir, petugas Satnarkoba Polres Sumenep menangkap 8 orang terkait kasus narkoba. Dari 8 orang tersebut, satu diantaranya merupakan seorang bandar.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Setya Kentriko mengatakan, mereka semua ditangkap di empat tempat berbeda dengan kasus yang berbeda pula. Satu orang berinisial MKM ditangkap disebuah gubuk disalah satu tambak udang yang ada di Desa Bilangan, Kecamatan Batang-Batang.
Selanjutnya, berinsial MHJ ditangkap di rumahnya di Dusun Brumbung, Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk. Dua orang yakni berinisial HNR dan RHL ditangkap di jalan raya Desa Daandung, Kecamatan Kangayan.
Sedangkan empat orang lainnya yakni berinisial ANW, HRT, BSW dan BKT ditangkap di jalan raya di Desa Lapa Daya, Kecamatan Dungkek. Dari penangkapan ini, ANW ditengarai sebagai salah satu bandar barang haram tersebut.
Sementara itu, kata Edo, 7 orang lainnya, 4 orang adalah pengedar dan 3 orngsebagai kurir. Dari penangkapan mereka, Polisi mengamankan barang bukti sabu sekitar 10,56 gram. Tidak hanya sabu, Polisi juga mengamankan Pil Y sebnyak 303 butir.
Penangkapan ini dilakukan selama 12 hari dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2023. “Dari 12 hari itu terhitung sejak tanggal 14 – 25 Agustus 2023,” kata Edo saat melakukan konferensi pers di Kantor Polres Sumenep, Rabu (30/8). (Abdus Salam)