Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 8 Nov 2022 18:27 WIB ·

Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Sesuai Pesanan dari Akun Twitter


Pemeran Video Mesum Kebaya Merah Jadi Tersangka, Polisi: Video Dibuat Sesuai Pesanan dari Akun Twitter Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kedua pemeran video mesum “Kebaya Merah” yang viral akhirnya ditetapkan tersangka. Kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, kedua pelaku berinisial ACS dan AH mengaku membuat video untuk konten pesanan dari sebuah akun Twitter.

“Dua tersangka ACS dan AH membuat adegan itu, karena adanya pesanan konten video porno dengan tema Receptionis Hotel. Akun Twitter tersebut saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Farman, saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Selasa, 8 November 2022.

Farman mengatakan akun Twitter itu mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut. Pemesan mematok tarif bervariasi tergantung tema. “Adapun untuk hasil penjualan konten dipergunakan tersangka untuk keperluan sehari hari,” katanya.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut video porno tersebut dibuat pada tanggal 8 Maret tahun 2022 sekitar jam 22.00 WIB. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng Surabaya

ACS dan AH membuat video porno dengan dibayar uang sebesar Rp750 ribu. Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel

“Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milk tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” katanya.

Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada hari Minggu (6/11) lalu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu buah laptop, dua buah hardisk, dua ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” ujar Farman. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA