SURABAYA, Lingkarjatim.com – Aksi bejat Muhajar Sidiq alias Bang Jek, 42, menyodomi anak-anak di bawah umur dilakukan 10 tahun lamanya atau sejak 2008. Untuk mengelabui korbannyaa, Bang Jek memberi iming-iming imbalan Rp20 ribu hingga Rp50 ribu.
“Tersangka ini merayu anak di bawah umur dengan diberikan imbalan uang Rp20 hingga Rp50 ribu, selanjutnya korban diminta untuk telanjang,” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda AKBP Festo Ari Permana di Mapolda Jatim, di Surabaya, Jumat (13/9/2019).
Mirisnya, korban adalah laki-laki di bawah umur usia 14 hingga 19 tahun. Festo mengaku masih mendalaminya, apakah belum pelaku mempunyai kelainan seksual atau seperti apa.
“Kami masih mendalami motifnya, apakah karena ada kelainan atau seperti apa,” ujarnya.
Festo mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban melapor ke unit Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polda Jatim. “Dari informasi yang kita terima, hingga akhirnya kita mengamankan tersangka,” kata Festo.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti milik tersangka. Di antaranya celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersangka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.
Akibat perbuatannya, Bang Jek dijerat pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002, terkait dengan perlindungan anak. Bang Jek terancam hukuman 15 tahun penjara. (Amal Insani)