BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polres Bangkalan menangkap dua kapal nelayan karena menangkap ikan menggunakan jaring trawl (pukat harimau) di perairan Bangkalan, Rabu (05/02) Kemarin.
Penangkapan dua kapal yang berasal dari Gresik dan Lamongan itu dilakukan setelah petugas satpolair melakukan patroli rutin di sekitar perairan Bangkalan bagian utara.
Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Nelayan dan Pesisir Kecamatan Arosbaya, Bilal Kurniawan mengatakan, kehadiran kapal-kapal luar itu sangat meresahkan dan merugikan nelayan tradisional, sebab banyak merusak alat penangkap ikan milik nelayan lokal.
“Kehadiran mereka sangat merugikan, banyak bubu (perangkap ikan) dan jaring yang rusak, bahkan terjaring oleh trawl mereka,” kata dia melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/02).
Menurut dia, kejadian itu terjadi berulang-ulang, bahkan sudah sering membuat surat perjanjian, namun perjanjian itu selalu dilanggar sepihak oleh nelayan dari Gresik dan Lamongan itu.
“Para nelayan itu bekerja pakai jaring trawl dan rata-rata mereka dimodali oleh juragan, sehingga dimungkinkan setiap urusan bisa selesai dengan mudah,” kata dia.
Bilal berharap, dua kapal beserta awaknya yang ditangkap kali ini benar-benar ditindak tegas oleh pihak Polairud, sebab sudah dua kali nelayan jaring trawl dilepas oleh Polairud dengab alasan pembinaan.
“Mohon yang kapal ini ditindak tegas sesuai peraturan yg berlaku, agar menimbulkan efek jera dan perhatian bagi yang lain,” ucap dia.
Sementara itu, Kasatpolairud Polres Bangkalan, AKP Ludwi Yarsa Pramono menyampaikan, saat ini nelayan yang ditangkap itu masih proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Kita tetap tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Sampai saat ini prosesnya masih tahap pemeriksaan saksi dan proses penyelidikan,” ujar dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Ludwi juga mengatakan, dua kapal beserta crewnya sampai saat ini masih ditahan di Satpolair Kamal untuk kepentingan penyelidikan.
“Keseluruhan crewnya ada sembilan orang. Gersik empat orang dan yang dari Lamongan lima Orang. Sekarang masih ditahan di kamal, kita periksa dulu,” kata dia. (Moh Iksan)