SUMENEP, Lingkarjatim.com — Nyabu malam-malam, HS lelaki 46 tahun warga Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang ditangkap Petugas Polsek setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk di Desa Batang-Batang Laok, Selasa (23/06) lalu sekitar pukul 21. 00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan, penangkapan HS, dipimpin langsung Ps. Kanit Reskrim Polsek Batang-Batang, Yance Angga. Selain Angga, juga ada empat anggota Korp Bhayangkara terlibat dalam penangkapan itu.
“Tersangka ditangkap di sebuah gubuk milik AK (inisial, red) di Dusun Cepor, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” kata Widi, Kamis (25/06).
Penangkapan itu, berawal dari informasi masyarakat, kemudian, petugas menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Tak ayal, saat digrebek oleh Polisi di gubuk itu, HS memang sedang membawa sabu.
Saat digrebek, Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan HS. Diantaranya, yakni dua klip kecil. Satu klip berisi sabu, satu klip lainnya berisi sisa sabu.
Selain itu, Petugas menemukan barang bukti lain berupa sebuah HP, dua buah potongan sedotan, sebuah korek api, dan seperangkat alat hisap. Bahkan, pada alat hisap itu masih ditemukan sisa sabu seberat 0,33 gram.
Saat diinterogasi, HS mengaku, barang bukti itu adalah alat yang ia gunakan saat menghisab barang haram tersebut. Kini, HS harus mendekam di balik hotel prodeo Kantor Polsek Batang-Batang.
Ia dijerar dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) subsudair Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah dibawa ke Kantor Polsek Batang-Batang untuk diselidiki,” tukasnya. (Abdus Salam)