Bachtiar menegaskan bahwa pihak pemerintah sudah memenangkan gugatan tersebut, karena didalam gugatannya ini ada formulasi yang tidak pas atau salah sesuai dengan aturan, sehingga pihaknya mengajukan esepsi dan esepsi itulah yang dikabulkan oleh majlis hakim.
“Kalau penggugat tidak puas dengan putusan majelis hakim, bisa melakukan banding, kalau tidak banding akan inkrah,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)