BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Martilan Hanafi (54) warga asal Tanagurah Barat, Kecamatan Sepuluh, Kabupaten Bangkalan harus merasakan hidup dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.
Dia dipenjara lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mencoba melakukan pembunuhan terhadap Moh. Soleh yang diduga telah berselingkuh dengan istrinya, Juhariah.
Percobaan pembunuhan itu dia lakukan di dalam kontrakan milik istrinya, Juhariah di Dusun Pandien, Desa/ Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan pada hari Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 Wib.
Kejadian itu berawal dari kecurigaan Martilan Hanafi (tersangka) terhadap kelakuan istrinya yang jarang berada di rumah. Dengan kecurigaan itu, dia memutuskan untuk menyelidiki kelakuan istrinya itu dengan mengecek ke kontrakan milik istrinya itu.
Pada hari itu, sebelum peristiwa itu terjadi, Moh. Soleh (korban) menjemput Juhariah (istri tersangka) dan teman-temannya ke kontrakannya untuk senam bersama di Bukit Kapur, Desa Jeddih, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Usai senam bersama itu, korban kemudian mengantarkan Juhariah pulang ke kontrakannya. Sesampainya di kontrakan, Juhairiah menawarkan kepada korban untuk masuk ke kontrakan untuk makan dan minum.
Korban pun mengiyakan tawaran itu dan masuk ke kontrakan itu dan makan minum di sana. Tak lama kemudian, tersangka datang dan mengetok pintu sambil berteriak dari luar kontrakan.
Mendengar ketokan pintu dan teriakan yang tak biasa itu, korban dan istri tersangka panik, sehingga korban memutuskan naik ke atas loteng untuk sembunyi.
Namun persembunyian korban diketahui oleh tersangka yang kemudian menghampiri dan langsung menusuk korban menggunakan pisau kecil yang langsung mengenai dada kiri korban.
Mendapat tusukan itu korban mencoba melawan dengan mendorong tersangka sehingga korban bisa turun dari loteng dan lari keluar dengan cucuran darah dari dada kirinya. Setelah keluar, korban langsung diamankan oleh warga setempat dan langsung dilarikan ke Puskesmas Arosbaya.
Sementara tersangka, setelah melakukan penusukan itu langsung menyerahkan diri ke Mapolsek Arosbaya. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal (2) Ayat (1) UU Drt nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Moh Iksan)