Tak hanya itu, bahkan menurutnya ada tambahan uang dari Fahad yang diserahkan kepada dirinya agar diberikan kepada Kasi Pidsus, namun sebelum dikasihkan ke Kasi Pidsus uang tersebut masih di tukar ke uang Dollar.
“Waktu itu ada uang yang diserahkan kepada saya itu berbungkus tas besar, isinya uang sebesar Rp 1 miliar. Jadi akumulasi dari uang yang tadi sisanya itu dengan Rp 1 miliar, saya tukarkan dolar, karena permintaan saudara Jaksa ini di tukarkan dolar lalu saya antar kan ke rumah dinas Jaksa di Bangkalan,” Terangnya.
Pada tahun 2021 pihaknya mendapatkan komitmen fee dari Asosiasi sebesar Rp 1,4 miliar yang berasal dari paket pengerjaan fisik atau kontruksi, uang Rp 1,4 miliar tersebut kemudian digunakan untuk bayar cicilan mobil sebesar Rp 300 juta atas perintah Fahad dengan sepengetahuan terdakwa.
“Pada tahun 2021 saya mendapatkan komitmen fee dari Asosiasi sebesar Rp 1,4 miliar dan diperintahkan oleh pak Fahad untuk membayar cicilan mobil Rp 300 juta.
Di tahun yang sama dirinya diperkenalkan oleh terdakwa dengan Tyas Pambudi di pendopo, pengakuan terdakwa menurut Sodiq, Tyas tersebut merupakan orang kepercayaannya La Nyalla Mattaliti ketua DPD RI. waktu itu terdakwa sedang mengajukan permohonan program ke pusat dengan nilai Rp 17 miliar untuk proyek SPAM. setelah itu bertambah menjadi Rp 79 miliar pengajuan nya.
“Di awal saudara Tyas ini minta uang Rp 500 juta, katanya untuk biaya perdana, Rp 500 juta sudah saya kasih saya lapor bupati, terus selanjutnya saya suruh berkomunikasi dengan Tyas, setelah itu saya bayar lagi Rp 1,4 miliar, katanya untuk biaya lanjutan,” Tegasnya.
Namun meskipun sudah menyetorkan uang untuk mendapatkan proyek SPAM, hingga kini proyek tersebut tak kunjung turun. (Muhidin/Hasin)