SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp. 9.981.101.679, (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan), Uang negara yang diselamatkan tersebut merupakan hasil dari penyitaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) program Bantuan Sosial (Bansos) pengembangan tanaman tebu Kebun Benih Datar (KBD) dari Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Timur di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Sampang 2013.
“Dari penyitaan itu, kami (Kejari, red) mengamankan 43 rekening bank yang tergabung dalam koperasi Usaha Makmur dan Serba Usaha,” kata Kajari Sampang, Maskur saat gelar jumpa pers di Kejari setempat.(14/01).
Dijelaskannya, 43 rekening bank tersebut terbagi menjadi dua kelompok yang menaunginya, dengan rincian 21 Poktan berada dibawah naungan Koperasi Serba Usaha, sedang 22 sisanya berada di naungan Usaha Makmur, dengan terpidana Edi Junaedi, syaihul anwar, Gada Rahmatullah, Abdul Aziz, Abdul Majid, Slamet Riyadi, Imam, Singgih Bektiono.
“Kami menyerahkan uang itu kepada bank yang bersangkutan untuk segera dikembalikan kepada negara,” tambahnya.
(Abdul Wahed)