SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sukandar, aktivis anti korupsi Kabupaten Sampang melaporkan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat soal lambannya proses hukum dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya kecamatan Sokobanah kepada Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam laporannya, ia melampirkan dua poin utama, antara meminta agar Ombudsman memantau kinerja Kejari Sampang dalam kasus dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya, yang kedua mengambil alih kasus tersebut karena diduga Kejari Sampang kongkalikong dengan Kepala Desa Sokobanah Daya.
Saat dikonfirmasi, Sukandar mengaku laporan tersebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap Kejari Sampang dalam pengungkapan kasus yang dilaporkan oleh LSM Jatim Corruption Watch (JCW) dan masyarakat Sokobanah Daya pertanggal 15 Maret soal dugaan Tipikor DD Sokobanah Daya tahun 2018. Dimana dalam proses pengerjaannya di Dusun Lebak Desa Sokobanah Daya sebesar Rp. 589.246.000 dengan volume 638 m. Berselang 3 bulan pasca pelaksanaan, bangunan tersebut ambruk, kuat dugaan dari awal sudah tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Tim penyidik Kejari Sampang awalnya sudah turun mengkroscek langsung ke lokasi ambruknya bangunan irigasi itu, bahkan sejumlah alat bukti dan saksi telah dipanggil,” katanya melalui jaringan seluler.
Berselang tujuh bulan, ternyata tidak ada tindak lanjut dari proses laporan tersebut oleh Kejari Sampang, alhasil masyarakat Sokobanah yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Sokobanah (IMS) menggelar aksi didepan Kejari Sampang tanggal 16 September untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.
“Padahal sebelumnya Kasi Intel Kejari Sampang menyatakan bahwa berkas perkara kasus itu sudah rampung dan dinaikkan ke Kasi Pidsus Kejari Sampang tanggal 30 Agustus lalu,” tambahnya.
“Artinya kan tinggal melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa masyarakat Sokobanah juga pernah mempertanyakan lambannya kasus tersebut ke Kasi Pidsus Kejari Sampang, bahkan Kasi Pidsus menyatakan ada lanjutan penyelidikan selama 14 hari dan melakukan perpanjangan selama 14 hari kemudian.
“Nah sampai saat ini tidak ada kelanjutannya, bahkan tidak ada penetapan tersangka apalagi ditahan, padahal sudah melewati batas waktu pasca aksi itu,” tuturnya.
“Maka dari itu kami meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporan itu,” timpalnya. (Abdul Wahed)