Selain berhasil menangkap 16 pelaku perjudian tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa handphone dan bukti transfer.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan bunyi “Barang siapa mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada Umum sebagai mata pencaharian”. (Supyanto Efendi/Hasin)