SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dua pemuda di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap Polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Dua orang ini, ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep di dua tempat berbeda.
Pertama, petugas menangkap HS (inisial), lelaki 25 tahun warga Dusun Dedder, Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng. Ia ditangkap di belakang sebuah toko di desa setempat, Sabtu (06/06) kemarin siang.
Bukan karena kebetulan, lelaki tak tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dilaporkan warga, bahwa dia sering membawa narkotika jenis sabu ke Desa Cangkreng. Polisi pun menelusuri laporan warga tersebut.
Kemudian, Polisi mendapat informasi, lelaki yang berstatus sebagai pengangguran itu sedang berada di TKP penangkapan dan membawa sabu. Mendapat informasi itu, Petugas langsung menuju ke lokasi.
Tiba di lokasi sesuai informasi yang didapat, memang benar, HS sedang berada di belakang toko tersebut. Polisi akhirnya melakukan penggeledahan secara paksa terhadap HS.
Di tubuh HS, Polisi memang tidak menemukan sabu. Namun, sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Polisi menemukan sabu di bawah telapak kaki kiri HS.
Iapun tak bisa mengelak. Ia mengakui barang itu adalah miliknya. Lebih jauh diinterogasi, HS mengaku mendapat barang haram itu dari WPS (inisial), lelaki 25 tahun warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
“Dari HS, Petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu sekitar 0,47 gram, kemudian sobekan isolasi kertas, serta satu unut HP,” kata Kasubbag Humas Polres, AKP Widiarti S, Minggu (07/06).
Setelah menangkap HS, Polisi mulai menelusuri pengakuan lelaki kelahiran 02 Februari 1995 tersebut. Polisi bergerak menuju rumah WPS di Dusun Beddi, Desa Marengan Laok.
Tiba di rumah lelaki yang saat ini sedang duduk di bangku kuliah tersebut. Polisi langsung menangkap dan menggeledah rumah lelaki Jurusan Administrasi Negara itu. Saat ditangkap, WPS tidak melawan. “Saat ditangkap tidak ada perlawanan dari WPS,” tambah Widi.
Ternyata HS tidak berbohong. Di rumah WPS, Polisi menemukan 18 paket klipk kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 7,46 gram. Selain itu, Polisi juga menemukan uang senilai Rp 200 ribu di saku celana WPS yang digantung di rumahnya. Uang ini hasil penjualan sabu.
Selain sabu, dari rumah WPS Polisi juga mengamankan barang bukti tiga kantong plastik klip kecil, seperangkat alat hisap, timbangan elektronik, dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit HP, satu buah gunting, sebuah bungkus rokok, dan sebuah celana.
Kini, keduanya mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (1), ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Abdus Salam)