Mengetahui kejadian tersebut, kata Novi pihak perusahaan memastikan keadaan brangkas tersebut dengan cara melakukan pengecekan kondisi mesin, dan historis aktifitas mesin serta rekaman CCTV. Dari hasil audit internal tersebut, ternyata diketahui bahwa ada salah satu oknum perusahaan jasa maintenance ATM tersebut melakukan tindakan curang.
Dengan cara, tanpa melalui ijin perusahaan mengambil uang pada mesin ATM sebanyak dua kali di minimarket yang berada di Gedangan. Dari dua kali pencurian itu, total uang yang diambil pelaku sebesar Rp 195, 2 juta rupiah. Selanjutnya petugas audit internal perusahaan juga memeriksa historis semua mesin ATM.
Ternyata petugas juga menemukan transaksi janggal di mesin ATM yang terletak di minimarket wilayah kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari mesin ATM di wilayah Taman itu, total uang yang hilang sejumlah Rp 172 juta. Setelah ditotal perusahaan jasa maintenance mesin ATM itu berjumlah Rp 368 juta rupiah.
Dengan adanya kejadian itu, pihak manajemen perusahaan jasa itu, memanggil salah satu oknum karyawan berinisial MAF yang dicurigai sebagai terduga pelaku. Ternyata MAF (24) warga Desa Kedungrejo, Waru, Sidoarjo itu mengakui semua perbuatannya. Dan selanjutnya perwakilan perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sidoarjo.
“Iya, perkara itu sudah dalam penyelidikan petugas,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)