SAMPANG, Lingkarjatim.com – Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) melaporkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sampang, Jawa Timur ke Polres Sampang, Jum’at (13/10/2023).
Institusi tersebut dilaporkan karena terindikasi melakukan korupsi dan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Iya kami melaporkan Diskominfo ke Polres Sampang atas dugaan korupsi dan pencucian uang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) anggaran 2021-2022,” kata Imron didampingi seluruh wartawan yang tergabung di PJS.
Lanjut Imron, melaporkan Diskominfo terkait realisasi DBHCHT karena ada dugaan korupsi dan pencucian uang, dan itu karena berkenaan dengan profesinya sebagai jurnalis.
“Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang ialah disinyalir memanipulasi dana publikasi gempur rokok ilegal serta melakukan pencucian uang ke LPPL Radio Sampang,” imbuhnya.
Kemudian, pada pelaporan tersebut PJS sudah memberikan bukti adanya dugaan korupsi dan pencucian uang ke penyidik Polres Sampang. Artinya PJS sudah memegang semua bukti-bukti yang dilakukan oleh Diskominfo Sampang.
Disinggung terkait bukti lain, Imron enggan menjelaskan secara rinci, ia hanya menyebutkan bahwa aktor dari semua tindakan itu adalah Diskominfo Sampang.
“Kami sudah berikan bukti awal ke Penyidik Polres Sampang. Seperti dugaan pencucian uang yang dilakukan Diskominfo Sampang. Untuk rincian buktinya silahkan hubungi penyidik Tipidkor Polres Sampang. Yang kita laporkan itu aktornya, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam hal ini Kepala Diskominfo Sampang,” jelasnya.
Sementara Kanit IV Tipiter Polres Sampang, Ipda Muammar Amin, membenarkan bahwa PJS telah melaporkan Diskominfo Sampang atas dugaan korupsi dan pencucian uang DBHCHT.
“Laporannya sudah kami terima. Selanjutnya akan segera kami tindak lanjuti,” singkatnya. (Jamaluddin/)