Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 21 Aug 2024 21:17 WIB ·

Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Bantah Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo


Bupati Nonaktif Ahmad Muhdlor Bantah Soal Pemotongan Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif pegawai BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Siskawati dan Ari Suryono kembali digelar. Kali ini, Majelis Hakim menghadirkan 33 saksi, diataranya Masruri sopir Bupati, Digsa Ajudan, tiga orang pegawai pajak pratama Sidoarjo, 27 ASN BPPD Sidoarjo dan Ahmad Muhdlor Bupati Sidoarjo non aktif secara virtual di Pengadilan Tipikor, Rabu (21/08/2024).

Dalam sidang tersebut Ahmad Muhdlor mengaku tidak pernah menyuruh atau memerintahkan kepada siapapun untuk melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPBD.

“Pernah suatu ketika saya bertemu dengan Ari Suryono untuk membahas gimana cara meningkatkan target pendapatan pajak. Setelah itu urusan teknis saya serahkan ke OPD terkait,” kata Muhdlor

“Waktu bertemu Ari Suryono memang dia sempat ngomong kalau memerlukan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk meningkatan pendapatan. Soal pemotongan dana insentif tanyakan ke terdakwa Ari Suryono, sebab itu di luar pengetahuannya saya,” imbuh Gus Muhdlor.

Selain kesaksian Ahmad Muhdlor, Jaksa KPK juga mencerca Masruri supir Ahmad Muhdlor dan Digsa Ajudan dari Ahmad Muhdlor. Menurut kesaksian mereka, aliran dana pemotongan insentif ASN BPPD itu tidak ada sangkut pautnya dengan sang Bupati.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Siskawati Erlan Jaya Putra menegaskan struktur kasus tersebut jauh dari peran Siskawati yang dianggap publik sebagai oknum pengumpul dana pemotongan insentif.

“Jadi apa yang dilakukan Siskawati itu berdasarkan perintah dari Ari Suryono, kalau disangkut pautkan dengan Ahmad Muhdlor tentu kami sangat keberatan dan itu keluar dari fakta persidangan,” tegas Erlan.

Menurutnya, Siskawati tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang menjerat Ahmad Muhdlor. Dikatakan Erlan tanggung jawab Siskawati hanya pada terdakwa Ari Suryono selaku pemberi perintah.

“Jelas ini kasusnya terpisah, Siskawati hanya menjalankan perintah dari Ari Suryono kalau sangkutan sama Ahmad Muhdlor jelas tidak ada,” tegasnya mengakhiri. (Imam Hambali/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perihal Banner Seharga Puluhan Juta Rupiah, Begini Penjelasan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan

9 September 2024 - 17:03 WIB

Respon Dampak Kekeringan, Paslon ManFaat Kirim Bantuan Air Bersih untuk Masyarakat

9 September 2024 - 16:06 WIB

PKM dan KKNT UTM Berdayakan Desa Wisata Pagar Batu Saronggi Sumenep

9 September 2024 - 11:54 WIB

Abdimas dan KKNT UTM Bantu Kembangkan Pusat BUMDES Tabing Berbasis Masyarakat dan Teknologi

9 September 2024 - 11:48 WIB

Mahasiswa KKNT UTM Berdayakan Masyarakat Melalui Pengembangan Wisata Boekit Tawap Berbasis Teknologi

9 September 2024 - 11:44 WIB

Ketua PKS Bangkalan, Akhmad Moestamin: Lukman-Fauzan Pasangan yang Saling Melengkapi

9 September 2024 - 07:57 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA