SUMENEP, Lingkarjatim.com — Dua pemuda asal Desa Pajenangger, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep harus meringkuk di penjara Mapolsek setempat setelah ditangkap petugas dari Polsek Kangean, Selasa (26/05) tengah malam.
Lelaki 21 tahun berinisial R, dan temannya lelaki 17 tahun berinisial S ini ditangkap setelah diketahui membawa narkotika jenis sabu. Sabu itu disimpan dalam bungkus rokok, dan sempat dibuang oleh S sebelum dihadang dan digeledah oleh petugas. Namun, bungkus rokok berisi sabu itu ditemukan oleh Polisi.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti kepada media menceritakan, penangkapan dua pemuda itu bukan ketepatan. Sebelumnya, Polisi sudah mendapat informasi dari masyarakat, mereka membawa sabu menuju Desa Pajenangger.
Polisi yang melakukan penyanggongan, menemukan jejak mereka di Jalan Raya Dusun Bujutan, Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa. Ditempat itulah, mereka dihadang, digeledah, kemudian ditangkap.
Widi mengatakan, setelah bungkusan rokok berisi sabu seberat 1,04 gram itu ditemukan dan ditunjukkan, mereka mengakui barang haram itu miliknya. Kepada Polisi, mereka mengaku mendapat barang itu dari seseorang di Desa Duko. Sayangnya, mereka mengaku tidak kenal ada orang itu.
Dari mereka, selain sabu, Polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat, satu unit Handphone, dan satu bungkus rokok berisi lima batang rokok. Kini, mereka dibawa ke Mapolsek Kangean.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Subsidair Pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Tersangka dan BB diamankan di Kantor Polsek Kangean guna proses Penyidikan lebih lanjut,” kata Widi. (Abdus Salam).