Berbagai cara telah ditempuh PT Bahana Line agar haknya tersebut bisa didapat. Namun justru para direksi Bahana ditargetkan secara pidana. Bahkan rekening pribadi mereka diobok-obok walau tidak ada kaitan dengan fakta sidang pidana.
Untungnya berdasarkan fakta-fakta sidang di PN Surabaya yang menyebabkan adanya 17 Terdakwa, dimana 12 oknum karyawan PT Meratus Line dan 5 oknum karyawan PT Bahana Line dijatuh hukuman pidana tersebut. PT Bahana Line sendiri dinyatakan oleh majelis hakim dalam putusannya juga menjadi korban dan tidak terkait dengan tindak pidana tersebut.
Menurut sumber, kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/95/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Mei 2023 ini mulai bergerak dan saat ini memasuki tahap penyelidikan. Hal itu terlihat dengan keluarnya surat Nomor: SP.Lidik/1176/V/RES.1.9/2023/Dittipidum tanggal 26 Mei 2023 dari Bareskrim yang menyatakan kasus ini sudah memasuki tahapan penyelidikan. Jika proses penyelidikan dianggap cukup maka berpotensi ke depannya naik menjadi tahap penyidikan.
Corp Comm PT Meratus Line Purnama Aditya saat dikonfirmasi mengatakan, jika pihaknya belum dapat memberikan statement terkait dengan hal ini. Namun, ia berjanji akan memberikan pernyataan secepatnya.
“Saat ini kami belum ada statement terkait hal tersebut Mas. Secepatnya, jika ada official statement dari kami akan saya info ke rekan-rekan,” tegasnya. (Amal/Hasin)