Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Jun 2020 18:10 WIB ·

Satukan Persepsi, Pemkab Sampang Bersama MUI Dan NU Bahas Proses Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19


Satukan Persepsi, Pemkab Sampang Bersama MUI Dan NU Bahas Proses Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Perbesar

SAMPANG, lingkarjatim.com – Bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Bupati dan Wakil Bupati Sampang menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) beserta sejumlah Ulama setempat.

Pantauan di lokasi, pertemuan dengan ulama tersebut untuk menyamakan persepsi Standar Operasional Prosedur (SOP) pemulasaraan jenazah pasien sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang. Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona atau covid-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktoran Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dimana protokol menguburkan jenazah tersebut sedikit berbeda dari penguburan biasa. Dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Usai rapat koordinasi, Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum mengatakan bahwa dalam rapat koordinasi tersebut membahas tentang proses pemakaman terhadap pasien corona, sehingga perlu melakukan penyatuan persepsi agar tidak menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan masyarakat.

“Pada dasarnya kami sepakat dalam proses pemakaman sesuai dengan fatwa MUI, NU serta para ulama, dan ini sifatnya final serta tidak dapat diganggu gugat,” katanya.

Pihaknya berharap agar tenaga medis yang bertugas dalam proses pemakaman menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman utama, sehingga tidak menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat. Salah satu point yang terkandung dalam fatwa tersebut yakni proses pemandian untuk janazah laki-laki dan perempuan, hingga perlakuan khusus berupaya tayamum atas dasar pertimbangan medis.

“Jangan ujub-ujub ditayamumin sebelum ada keputusan dari tim khusus yang sudah mengikuti rangkaian proses,” tambahnya.

“Termasuk proses talqin mayit, jadi petugas medis juga menyiapkan salah satu orang yang khusus untuk membacakan,” timpalnya.

Ditempat yang sama, KH. Syafiuddin Abd Wahid Rois Syuriah PCNU Kabupaten Sampang mengatakan bahwa semua orang yang meninggal juga mendapatkan pelayanan yang sama dalam proses pemandian hingga proses penguburan, namun kali ini ada perlakuan berbeda akibat sebaran virus corona yang mengharuskan mendapat perhatian khusus.

“Salah satunya yakni proses pemandian janazah yang tidak seperti biasanya, seperti penyiraman bisa dilakukan satu kali, hingga cara meletakkan janazah didalam peti mati,” singkatnya.

Sekedar informasi, terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien Covid-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut, dalam hal ini yang melakukan proses pengurusan.

Selain itu, dalam prosedur menyalatkan dan menguburkan jenazah pasien corona, MUI menegaskan, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar virus corona. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL