Regulasi Pendistribusian Bansos JPS Covid-19 Tak Jelas, DPRD Panggil Kadinsos Pamekasan

SUNYI: Seorang Staf DPRD Pamekasan saat Jalan kaki di Depan Ruang Komisi

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan melalui Komisi IV memanggil Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) setempat, Selasa (12/5/2020).

Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Muhammad Sahur menyampaikan maksud dari dipanggilnya Kadinsos dalam rangka untuk dimintai penjelasan mengenai regulasi sistem pendistribusian Bantuan Sosial (Bansos) Jaring Pengamanan Sosial (JPS) terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19.

“Kami mau mengetahui seperti apa Juknis dan Juklak dalam regulasi Pendistribusian Bansos JPS tersebut. Contoh Abang beca, jadi Abang becak seperti yang harus menerima bantuan tersebut, PKL seperti apa, seniman seperti apa dan lain sebagainya,” pasalnya.

Selain ditanya soal hal tersebut, Dinsos juga diminta untuk menjelaskan sistem pengadaan bahan sembako, siapa saja orang atau kelompok yang bisa dan perbolehkan melakukan pengadaan barang tersebut serta landasan hukumnya.

“Jadi saya sampaikan dengan tegas kepada pemerintah bahwa jangan menyalurkan bantuan terlebih dahulu, kalau data dan regulasinya belum jelas,” sontak Politisi PPP itu.

Selain Dinsos, pihaknya juga akan memanggil semua lembaga atau dinas yang menerima dana Bansos dampak Covid-19, seperti Dinas Kesehatan, RSUD Samart, RSUD Waru dan seluruh mitra Komisi IV.

Sementara Kepala Dinas Sosial Pemkab Pamekasan, Syaiful Anam tidak mau memberikan penjelasan mengenai hal itu paaca memenuhi panggilan Komisi IV DPRD.

Namun dalam forum yang berlangsung tertutup di ruang komisi IV DPRD Pamekasan, pihak Dinsos menyampaikan bahwa mengenai regulasi juknis dan juklak Bansos Covid-19 belum ada dan selama ini masih mengacu kepada keputusan menteri saja. (Supyanto Efendi).

Leave a Comment