Bupati Sampang : Tidak Ada Larangan Shalat Idul Fitri Berjamaah Di Masjid

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jelang pelaksanaan lebaran idul fitri 1441 H ditengah sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) menggelar rapat koordinasi dan menemukan sejumlah kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam rakor tersebut diantaranya Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, Kapolres Sampang AKBP Didit BWS, S.I.K, Dandim 0828/Sampang Letkol Arm Mulya Yaser Kalsum SE.MSi, Kepala Kemenag Sampang H. Pardi, Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan.

Kemudian juga turut dihadiri Ketua MUI Sampang KH Bukhori Maksum, KH. Muhammad Itqon Bushiri, Ketua Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Sampang KH.Nasir Sayuti, beserta para Kepala OPD dan seluruh Forkopimcam se Kabupaten Sampang.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan antara lain. Tidak melakukan takbir keliling di jalan raya maupun takbir keliling dengan jalan kaki dan mengumpulkan massa. Menggemakan Takbir dapat dilakukan di Masjid/Musholla oleh pengurus takmir dengan menetapkan protokol kesehatan serta melalui media elektronik, dan digital lainnya. Umat Islam dan warga Kabupaten Sampang perlu menggemakan gema Takbir, Tahmid dan Tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus sebagai doa agar Pandemi Covid-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah. Melakukan cuci tangan dengan sabun serta air mengalir. Menggunakan masker. Pengecekan suhu badan. Pengaturan shaf dengan menjaga jarak.

Usai rapat koordinasi tersebut Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pergerakan virus Covid-19 di Kabupaten Sampang sangat masif sehingga perlunya pencegahan dan penanganan dari kalangan seluruh pihak termasuk ulama.

“Kita ingin ada persamaan persepsi bersama untuk melakukan antisipasi Covid-19 agar tidak liar dan salah persepsi, yang menjadi imbauan Pemerintah supaya nantinya dapat disosialisasikan ke masyarakat,” katanya.

Pihaknya berharap apa yang menjadi kesepakatan antara ulama dan Kemenag Sampang dapat disosialisasikan secara masif ke masyarakat sehingga tidak ada yang melanggar.

“Kesepakatan ini juga berpatokan pada Fatwa MUI, dilakukan bukan untuk membatasi ibadah namun agar bisa meminimalisir pencegahan Covid-19 di Kabupaten Sampang,” harapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pihaknya bersama pihak terkait sepakat melonggarkan aturan di tengah pandemi covid-19 dengan mengeluarkan kebijakan memperbolehkan masyarakat di daerahnya untuk melaksanakan salat Idul Fitri secara berjama’ah di masjid atau mushalla tahun ini, dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan.

“Tidak ada larangan melaksanakan shalat idul fitri berjamaah di masjid, tapi ada ketentuan yang berlaku dalam kesepakatan ini yang juga harus diikuti,” tegasnya.

Ditempat yang sama. Ketua MUI Kabupaten Sampang Bukhori Maksum juga mengatakan bahwa dirinya sepakat sholat idul fitri dilaksanakan secara berjama’ah di masjid dengan syarat mengikuti protokol kesehatan, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir sebaran virus corona di Kabupaten Sampang.

“Kita sepakat sholat Idul fitri dilakukan secara bersama di mushalla dan masjid dan harus ikut protokoler kesehatan, termasuk disetiap masjid menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dan pakai masker,” katanya.

Selain shalat Idul fitri, ditambahkannya kegiatan takbir keliling pada malam hari raya tidak diperbolehkan dilakukan dengan mengundang kerumunan massa.

“Takbir keliling tidak diperbolehkan, para masyarakat menggemakan takbir di masjid dan mushalla masing – masing semoga wabah virus ini segera berkahir,” tambahnya. (Abdul Wahed)

Leave a Comment