Bersatu Melawan Corona, Pemkab Sampang Optimalkan Proses Penanganan Covid-19

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Gugus Tugas dan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat mensinergikan langkah dalam upaya meminimalisir sebaran virus corona atau covid-19.

Hal tersebut dilakukan setelah Pemkab Sampang melakukan rapat melalui Video Teleconference dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Jawa Timur (BPKP) tentang proses pengadaan barang untuk menanggulangi dan meminimalisir sebaran virus corona atau covid-19 di Kabupaten Sampang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang H. Slamet Junaidi mengatakan dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa pemerintah daerah bersama pihak terkait harus mempersiapkan proses pengadaan barang berupa Alat Pelindung Diri (APD) yang terdiri dari beberapa komponen antara lain Hazmat (baju pelindung), Masker N95, kacamata pengaman, sarung tangan, dan topi proteksi.

“Jadi dalam rapat itu kami juga menghadirkan Dinas Kesehatan untuk penanganan pasien, Diskominfo untuk memberikan informasi kepada masyarakat, dan Barjas Pemkab Sampang untuk proses pengadaan barang itu,” katanya. Rabu (08/04).

Ia juga mengatakan bahwa langkah pertama yang dilakukan oleh Pemkab Sampang bersama pihak terkait yakni dengan melakukan pencegahan dan memutus mata rantai sebaran virus corona tersebut, salah satunya yaitu penggunaan masker secara massal baik pasien maupun masyarakat pada umumnya, sehingga mampu meminimalisir sebaran virus Corona di Kabupaten Sampang.

“Untuk memutus mata rantai sebaran itu kami menghimbau masyarakat untuk menggunakan masker dan melakukan pola Physical Distancing dan gaya hidup sehat,” tambahnya.

Dilanjutkannya, untuk proses pengadaan APD berupa masker, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Asosiasi Kepala Desa (AKD) di Kabupaten Sampang untuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah yang dimiliki oleh setiap desa masing-masing.

“Ini kami lakukan untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dari dampak corona ini, kami juga memerintahkan Dinas Koperasi untuk terjun langsung,” ujarnya.

“Jadi masyarakat nanti akan tercover oleh Pemerintah Desa setempat untuk memproduksi masker secara massal dan siap dipasarkan di lingkungan sekitarnya,” timpalnya.

Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: S-247/MK.07/2020 tanggal 27/03/2020, dalam SE tersebut disampaikan semua program pengadaan barang dan jasa baik yang sedang berlangsung maupun belum dimulai prosesnya untuk dapat dihentikan pelaksanaannya.

“Artinya pemerintah daerah harus memberdayakan masyarakat desa untuk melakukan program padat karya, sehingga pengadaan masker ini akan diinstruksikan langsung kepada masyarakat untuk membuatnya,” tegasnya.

Lebih jauh ia menegaskan bahwa dalam proses pengadaan APD di Kabupaten Sampang, secara tegas pemerintah tidak main-main, bahkan sejumlah atensi khusus kepada pihak penyedia yang diberikan oleh pemerintah pusat, salah satunya tidak melakukan persekongkolan jahat, tidak diperkenankan mengambil feedback dari penyedia kepada pihak tertentu, tidak mengandung unsur penyuapan, gratifikasi, unsur kepentingan dalam prosedur pengadaan, dan tidak diperkenankan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Atensi khusus dari KPK sudah jelas poinnya termasuk manakah dilakukan kegiatan di luar ketentuan itu, maka akan ditindaklanjuti ke proses hukum,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ia menjelaskan terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan semua pihak terkait terutama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sampang untuk kesiapsiagaan dalam menghadapi kondisi terburuk di Kabupaten Sampang akibat sebaran virus corona tersebut.

“Semua dinas terkait sudah terus dilakukan koordinasi, bahkan jika kondisi terburuk yang mengakibatkan Kabupaten Sampang berada di zona merah maka masyarakat dipastikan akan mendapatkan bantuan secara langsung untuk meringankan beban kebutuhan setiap hari,” lanjutnya.

“Saat ini kami sedang mengkaji postur anggaran untuk dilakukan pemangkasan, salah satunya perjalanan dinas dan anggaran Mamin,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan, ia mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang saat ini hanya bisa melaksanakan petunjuk dan regulasi dari pemerintah pusat, hal tersebut dilakukan untuk mensinergikan semua program untuk penanggulangan bencana non alam berupa sebaran virus Corona di Kabupaten Sampang.

“Maka diperlukan kerjasama dalam mengoptimalkan peran dan fungsi pemerintah dalam upaya penanggulangan sebaran virus corona,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan rapat lanjutan bersama forkopimda dan pihak terkait untuk tetap menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

“Pemerintah harus hadir untuk memberikan rasa aman atas sebaran virus Corona di Kabupaten Sampang, bahkan semua komponen masyarakat harus ikut andil untuk bersama meminimalisir sebaran virus itu,” tambahnya.

Sementara itu. Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang, Cholilurahman dasar pengadaan APD tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan surat edaran yakni peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tentang penanggulangan sebaran virus corona.

“Selain itu juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dimana dalam bab delapan dijelaskan tentang pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat, lebih detail lagi di ayat 2 saat ini sedang keadaan bencana non alam,” katanya.

“Sehingga dalam prosesnya kita diminta untuk menunjuk penyedia atau swakelola sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.

Ia juga mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menegakkan misi utama dalam percepatan penanggulangan bencana sebaran virus corona di Kabupaten Sampang, dengan tetap melihat ketentuan yang berlaku dalam proses penunjukan langsung.

“Jadi sesuai dengan instruksi Bupati atas atensi dari pemerintah pusat untuk melarang keras terjadinya kegiatan pengadaan yang dapat melanggar hukum,” tegasnya. (Abdul Wahed/*)

Leave a Comment