Menu

Mode Gelap

ADVERTORIAL · 31 Aug 2022 16:02 WIB ·

Pom Mini Menjamur, Dewan Sidoarjo Minta Pemkab Buat Regulasi


Pom Mini Menjamur, Dewan Sidoarjo Minta Pemkab Buat Regulasi Perbesar

Pimpinan DPRD Sidoarjo

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Usaha pom mini atau pertamini di wilayah Sidoarjo akhir-akhir ini mulai menjamur dimana mana. Komisi A DPRD Sidoarjo meminta pemkab perlu membuat regulasi yang jelas soal izin usaha pom mini tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menyampaikan, bahwa memang dulu pernah dikaji soal izin pertamini, mulai dari soal ukuran agar tidak merugikan komsumen dan standat keamanan seperti apa.

“Hal semacam itu perlu kajian usaha dari pemkab. Yang pertama dari sisi izin dan keamanannya seperti apa,” kata Dhamroni Chudlori, Rabu (31/08/2022).

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori

Lanjut Dhamroni menyampaikan, sebab sampai sekarang soal regulasi belum ada soal pendirian pom mini tersebut. Oleh karena itu, perlu namanya atarun soal sisi izin pendirian usaha pertamini yang jelas.

“Tidak apa-apa memiliki usaha pom mini, tapi harus ada izinnya,” tukasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh
Tarkit Erdianto, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, ia menyoroti soal izin usaha peredaran mesin pom mini yang ada di wilayah Sidoarjo.

“Hanya saja, yang jelas Pertamina pernah menerbitkan edaran terkait larangan penjualan bensin pada konsumen yang menggunakan jerigen. Nah para penjual pom mini inikan untuk mendapat suplai bahan bakar itu sama seperti penjual bensin botol eceran yang menggunakan jerigen,” kata Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto.

Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Tarkit Erdianto

Kata Tarkit, pemkab Sidoarjo juga harus melihat jika di Sidoarjo sendiri hingga saat ini masih belum ada regulasi paten terkait perijinan pendirian maupun peredaran pom mini. Pemkab juga melihat hal tersebut dari aspek yang luas yakni keamanan dan keselamatan konsumen. Hal ini perlu ada kajian ulang terkait perijinan serta sertifikasi mesin pom mini yang dinilai layak jual dan aman bagi pengguna maupun konsumen.

“Pembelian fisiknya saja tersebar di banyak platform e-commerce. Jaminan keamanannya itu bagaimana. Karena kalau di pertashop (versi kecilnya SPBU Pertamina), itu sertifikasi alat dan operatornya jelas dari pertamina,” ucapnya.

Lebih lanjut, Tarkit berharap agar kedepan mulai permasalahan ini lebih serius dan segera menyiapkan langkah-langkah antisipasi serta taktis untuk para penjual bahan bakar menggunakan mesin pom mini. Langkah-langkah taktis itu menurutnya seperti pemberian edukasi perihal perijinan hingga standarisasi keamanan dari mesin penyalur bahan bakarnya.

“Harapannya tentu, para penjual ini bisa terus berjualan, tapi dengan cara yang benar. Bukan membeli mesin secara ilegal melalui online shop, menyimpan bahan bakar yang sesuai standar penyimpanan dan lain sebagainya termasuk perijinannya. Sehingga keamanan dan kondusifitas di lingkungan warga bisa terjaga,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, pertamini terbakar sudah dua kali terjadi di Sidoarjo. Insiden pertama, istri beserta anak dari penjual pom mini itu ditemukan tewas akibat kebakar. Sedangkan insiden kedua baru terjadi kemarin. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. (Imam Hambali/adv)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kesempatan Bekerja dengan Gaji Fantastis

9 March 2024 - 15:10 WIB

PWI Pamekasan Jalin Kerjasama dengan Poltekpar Bali

2 October 2023 - 19:13 WIB

Gandeng Master Max, AJP Dropping Air Bersih di 39 Titik di Pamekasan

12 September 2023 - 18:31 WIB

Siapkan Dokumen Persyaratannya, Sebentar Lagi Pemkab Pamekasan Akan Buka Rekrutmen P3K

24 August 2023 - 18:55 WIB

HUT RI ke 78, Disperta-KP Sampang Gelar Bazar Pasar Murah

24 August 2023 - 13:04 WIB

Bupati Pamekasan Dukung & Siapkan Rencana Kerjasama Dengan Ojol Lokal Jasku

25 July 2023 - 18:37 WIB

Trending di ADVERTORIAL