SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 24 wajib pajak air tanah di Kabupaten Sampang belum lakukan pembayaran. Jumlah tersebut tercatat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Moh. Heldiyas Setya Risanto mengatakan, jumlah wajib pajak air tanah di Kabupaten Sampang ada 24. Jumlah itu belum melakukan pembayaran pajak untuk bulan Februari-April 2024.
“Untuk 24 pelaku usaha air tanah itu memang belum lakukan pembayaran pajak,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Menurut dia, belum melakukan pembayaran pajak air tanah dikarenakan untuk perubahan harga dasar air tanah per kubik masih proses pendataan. Sehingga, belum bisa memastikan berapa pajak yang wajib dibayar.
“Harga dasar air tanah ada perubahan saat ini masih proses pendataan. Jadi, untuk pajak bulan Februari hingga April 2024 memang belum ada pembayaran. Pembayaran nanti ketika pendataan ini sudah selesai,” imbuhnya.
“Perubahan harga dasar air pasti ditetapkan, dan penetapannya mulai Februari ini,” timpalnya.
Dijelaskan, untuk pajak yang dibayar dari wajib pajak tarifnya tetap, yakni 20 persen dikalikan dari pendapatan. Pendapatan dihitung dengan air yang tersalur di meteran.
“Pajak tetap 20 persen, cuma harga dasar air tanah ada perubahan. Jadi, semisal sebelumnya pajak yang dibayar Rp 200 ribu per bulan maka ketika ada perubahan harga dasar, pajak yang dibayar lebih dari Rp 200 ribu,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)