SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang naikan harga dasar air tanah di wilayah setempat. Kenaikan tersebut oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang diakui mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Timur.
“Iya tahun ini ada perubahan harga dasar air tanah di Sampang, itu sesuai dengan Pergub Jatim,” tutur Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sampang, Moh. Heldiyas Setya Risanto, Sabtu (4/5/2024).
Lebih lanjut kata Moh. Heldiyas, kenaikan tarif harga dasar air tanah atau perubahan itu diberlakukan pada Februari 2024. Adapun perubahannya dari Rp 350 per kubik menjadi Rp 3000 per kubik.
“Dulu harga dasar air tanah di Sampang Rp 350 per kubik, sekarang menjadi Rp 3000 per kubik,” imbuhnya.
Namun meski demikian, BPKAD Sampang hingga kini belum lakukan sosialisasi atau kesepakatan bersama kepada pelaku usaha bor di Sampang. Juga belum medata ada berapa pelaku usaha bor di Kota Bahari tersebut.
“Berapa pelaku usaha Bor di Sampang belum kami cek mas,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)