Bea Cukai saat memberikan penjelasan tentang asli tidaknya pita cukai dengan menggunakan aplikasi. (Foto: Supyanto)
PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Bea Cukai Madura meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat tentang ketentuan di bidang cukai melalui kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Satpol PP setempat, di Gudang Perusahaan Rokok (PR) Rudal, Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Senin (6/11/2023).
Dalam kesempatan itu, pihak Bea Cukai diberikan kesempatan untuk menyampaikan materi peraturan perundang-undangan tentang cukai kepada para ratusan karyawan di perusahaan rokok tersebut serta disaksikan oleh Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan, Camat Larangan dan Kepala Desa setempat.
“Di kegiatan sosialisasi itu, Bea Cukai memberikan edukasi berupa tata cara membedakan pita cukai palsu dan asli secara kasatmata serta memberikan pemahaman pentingnya menjual produk hasil tembakau yang dilekati pita cukai, ucap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundangan-undangan Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman.
Pihak berharap, dengan sosialisasi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mengkonsumsi atau memproduksi rokok yang legal.
“Meskipun harga rokok ilegal murah, tingkat bahaya gangguan kesehatan yang diperoleh akibat konsumsi rokok ilegal cukup tinggi,” paparnya.
Bahaya ini tak hanya berdampak pada konsumen. Orang-orang di sekitar juga bisa terdampak risiko kesehatan karena mengonsumsi rokok ilegal.
“Seiring peredaran rokok ilegal di masyarakat, pengetahuan masyarakat akan ciri-ciri rokok legal perlu ditingkatkan,” ucapnya.