BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Satgas gabungan yang terdiri dari satuan polisi pamong praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Bangkalan, Kodim 0829/Bangkalan, Polres Bangkalan, dan Bea dan Cukai Madura menggelar operasi pasar barang kena cukai, kegiatan tersebut hampir setiap tahun dilakukan sebagai tindak lanjut memberantas peredaran rokok ilegal di Bangkalan.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Rudiyanto, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan operasi pasar bagi pedagang yang menjual rokok tanpa cukai, atau memakai pita cukai palsu.
“Hasilnya, tim berhasil menyita berapa sample merk rokok tanpa cukai, diantaranya Euro Gold, 86 SP, SEVEN 7,” Ucap Rudy dalam keterangan tertulisnya yang diterima Lingkarjatim.com, Selasa (16/05/23).
Rudy menjelaskan pedagang yang ditemukan menjual rokok ilegal akan diberikan edukasi karena menurutnya, penjualan rokok ilegal melanggar undang undang nomor 39 tahun 2007.