SAMPANG, Lingkarjatim.com – Anggota Polsek Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura berhasil pembubarkan pelaku balap liar (drag-dragkan) di Desa Tamberu Timur, Sokobanah, Sampang pada 03 Desember 2022 kemarin.
Informasi dihimpun media ini, dalam pembubaran, petugas Polsek Sokobanah berhasil mengamankan sepeda motor, baik milik pelaku drag-dragkan ataupun yang menonton. Dan hingga kini sebagian motor milik masyarakat setempat ada di Polsek Sokobanah.
“Iya benar pada 3 Desember kemarin Polisi membubarkan kegiatan drag-dragkan di Desa Tamberu Timur. Ada beberapa motor yang diamankan, dan ada sebagian motor hingga saat ini masih ditahan,” tutur Siful warga Sokobanah Sampang, Senin (26/12/2022).
Lanjut Siful, salah satu motor yang ditahan di Polsek Sokobanah itu merupakan miliknya, dan motor tersebut memang disengaja tidak dikeluarkan, sebab untuk mengeluarkan ada biaya penebusan dengan alasan sebagai biaya denda. Denda yang diminta untuk dapat mengeluarkan sepeda motor sebesar Rp 500 ribu.
“Sebelumnya, sepeda motor yang dipakai anak saya itu mau diurus, cuma ketika diurus untuk dapat dikeluarkan dimintai uang Rp 500 ribu,” imbuhnya.
Dengan tegas ia mengatakan, uang yang diminta dengan alasan sebagai biaya denda tersebut tidak jelas. Apalagi sepeda motor yang ditahan itu dalam keadaan lengkap termasuk surat-suratnya, hanya saja menggunakan kenalpot brong.
“Anak saya hanya menonton bukan pelaku drag-dragkan. Dan yang diherankan uang Rp 500 ribu itu untuk apa. Saya tidak keberatan soal uang itu, asal jelas peruntukannya,” tegasnya.
“Kalau peruntukan uangnya tidak jelas, berarti ini pungli donk,” timpalnya.
Sementara Kapolsek Sokobanah, Iptu Ivan Danara Oktavian belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi prihal informasi tersebut dikarenakan masih ada urusan keluarga. (Jamaluddin/Hasin)