BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepolisi Resor (Polres) Bangkalan telah memasukkan satu orang oknum anggota kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena melanggar kedisiplinan dengan tidak masuk kantor dalam waktu yang sangat lama.
Namun satu orang oknum anggota tersebut hingga kini belum berhasil ditangkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa hingga saat ini dirinya masih terus berupaya untuk melakukan penangkapan.
“Belum. Tetap dipantau rumahnya,” Ucapnya kepada media Lingkarjatim.com Selasa (20/12/22).
Namun begitu, Wiwit sapaan akrabnya menyampaikan bahwa proses sidang kode etik tetap berlanjut meski yang bersangkutan tidak hadir.
“Kabur, tapi proses tetap berjalan,” lanjutnya.
Wiwit menegaskan jika memang tetap tidak punya etikat baik, konsekuensinya oknum yang sudah masuk daftar DPO tersebut akan dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat oleh polres Bangkalan.
“InshAllah dapat dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” Tegasnya.
Mantan Kapolres Pacitan itu menjelaskan bahwa alasan mengapa harus menangkap dan menghadirkan oknum anggota yang sudah masuk DPO tersebut dikarenakan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat harus melalui proses sidang kode etik.
“Pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat harus melalui proses sidang kode etik dan saran hukum dari polda dan ada syarat berapa lama yang tidak masuk kantor,”Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)