Bangkalan, Lingkarjatim.com– Beberapa minggu yang lalu laporan terkait dugaan adanya pemotongan Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Pakis Kecamatan Konang Kabupaten Bangkalan di hentikan, AKP Bangkit Dananjaya selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan bahwa kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana karena uangnya sudah dikembalikan oleh perangkat desa setempat, selain itu menurutnya berdasarkan hasil audit yang dilakukan inspektorat hanya ada kelebihan bayar Rp 500.000.
“Dihentikan karena sudah ada pengembalian uang negara, berdasarkan hasil auditnya hanya ada kelebihan bayar Rp 500 ribu,” Ucapnya saat di wawancara di ruangannya, (13/9/22).
Kaget mendengar laporannya dihentikan, Mosarrofah mempertanyakan kinerja dari polres dan inspektorat Bangkalan, bahkan dirinya ingin mengetahui rincian dari hasil auditnya.
“Kok bisa diberhentikan, kan saya tidak kesana, saya ingin kasus itu tetap dilanjutkan,” Ucapnya.
Dia menegaskan kalau laporannya tetap tidak diproses, dirinya akan melaporkan kepolda Jawa timur, bahkan dirinya akan melaporkan terkait program keluarga harapan (PKH).
“Kalau tetap tidak dilanjutkan, saya akan melaporkan ke Polda, dan nanti saya juga akan melaporkan PKH ini ke kejaksaan,” Tegasnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 17 Maret 2022 lalu, Musyarofah mendatangi polres Bangkalan guna melaporkan adanya dugaan pemotongan bansos BPNT yang terjadi di Desa Pakis Kecamatan Konang Bangkalan. (Muhidin/Hasin)