JAKARTA, Lingkarjatim.com – Mulai tahun 2022 ini, masyarakat yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga melaksanakan ibadah Haji atau Umrah wajib memiliki kartu BPJS kesehatan.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (19/2).
Selain itu, dalam intruksi yang dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 2022 itu, Presiden juga meminta Kepala Polisi untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Selain kepada kepala Polisi, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama, agar kartu BPJS Kesehatan juga dijadikan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.
“Mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres tersebut.